Pilkada 2024

Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat untuk Syarat Maju Cawagub Jateng, Dilakukan pada 20 Agustus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI, kaesang Pangarep saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023).

Namun pengesahan revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Kamis sore, DPR menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa revisi RUU Pilkada batal disahkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada aturan MK.

Sementara itu, dalam keterangan pers Kamis malam, KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus, Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah"