"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.
Sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Wagub Jawa Tengah pendamping Irjen Ahmad Luthfi.
Namu, Kaesang terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Asal Mau Nurut, Anies Baswedan Berpeluang Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024? Ini Kata Megawati
Saat ini usia Kaesang masih 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.
Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) sempat menihilkan putusan MK tersebut.
Namun kemudian terjadi aksi demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) memprotes keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
DPR awalnya akan meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun karena masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat membuat Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan akhirnya tetap berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur di Pilkada 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Ahmad Luthfi Umumkan Cawagub Jateng Pendampingnya Bukan Kaesang, tapi Taj Yasin