Sementara itu, komika Mamat Alkatiri yang juga ikut berunjuk rasa, mengutarakan aspirasinya melalui awak media.
Mamat menegaskan agar masyarakat harus bersatu mengawal putusan MK dan jangan mau dipecah.
"Teman-teman kita datang ke sini (depan Gedung DPR RI), saya cuma minta jangan mau lagi kita dipecah belah oleh mereka," ujar Mamat.
"Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita, kita bersatu, karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini atas aspirasi sendiri, mereka takut kita jadi banyak," lanjutnya.
Pemuda asal Fakfak itu menilai, selama ini aspirasi masyarakat banyak yang dibungkam.
"Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka dimasukkan dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu. Bersatu rakyat indonesia, hidup rakyat indonesia," ujar dia.
Mamat merasa DPR sudah terlalu sewenang-wenang mengobrak-abrik aturan tanpa mendengar rakyat yang diwakilkan.
"Saat ini juga kami merasa sudah genting. Secara gampang banget deh aturan diakal-akalin, diubah-ubah, belok-beloknya, gampang banget, cepat banget rapat mereka, gitu. jadi ya kita putusakan turun bersama teman-teman yang lain.
Sementara, komika lainnya, Ananta Rispo, sengaja turun demo agar putusan MK tidak diutak-atik.
"Kalau saya ke sini karena tujuannya ingin mengawal putusan MK agar tidak diganggu gugat," kata Rispo.
Baca juga: Viral Gambar Peringatan Darurat, Buruh & Mahasiswa Geruduk DPR Hari Ini, Imbas Baleg Ubah Putusan MK
DPR Utak-Atik Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.