TRIBUNWOW.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), mengubah peta kontestasi Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.
Satu di antara wilayah yang menjadi sorotan adalah Pilkada Jakarta, di mana sudah ada Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendeklarasikan diri maju.
PDIP yang awalnya sempat putus asa tak dapat rekan koalisi, kini bisa tersenyum lebar, lantaran bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus gabung parpol lainnya.
Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mencuat, dan disebut menjadi kandidat kuat cagub dari PDIP.
Akan tetapi, PDIP rupanya bakal lebih mengutamakan kadernya sendiri untuk maju di Pilkada Jakarta, apalagi mereka tak kekurangan tokoh potensial, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.
Oleh karena itu, PDIP memberikan syarat kepada Anies Baswedan, yakni harus menjadi kader partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu, jika mau diusung di Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dipastikan Tertutup, Bunyi Putusan MK Ini Jadi Alasannya
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada.
Selain Ahok dan Djarot, masih ada anggota DPR RI dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, diantaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
Komarudin menegaskan pula kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
PDIP Full Senyum
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP tersenyum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan Selasa (20/8/2024).
PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
MK memutuskan partai non seat alias partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.