Meski begitu, menurut dia, Anies masih melihat dinamika politik usai KIM Plus memboyong 12 partai politik (parpol) untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.
“Iya, kami juga mengikuti dari berita media yang ada. Pendaftaran masih sampai tanggal 29 Agustus 2024. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Sahrin.
Mengenai bergabungnya PKS dan PKB ke KIM Plus padahal sebelumnya sudah menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta, Sahrin tidak menyebut kedua parpol itu telah berkhianat.
“Keputusan partai tentunya berbasis dinamika yang ada di dalam partai dan juga nilai yang dianut oleh partai,” kata Sahrin.
“Keputusan bergabung dengan KIM Plus tentunya harus menyesuaikan dengan agenda-agenda KIM. Termasuk, di dalamnya, Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya lagi.
Baca juga: Isu Keretakan Hubungan Anies Baswedan dan PKS hingga Saling Berbalas Pesan Suara, akan Pisah Jalan?
Menurut Sahrin, partai politik (parpol) pasti dihadapkan pada dilema antara memilih aspirasi rakyat dan kesepakatan dengan elite pemerintah.
“Di satu sisi ada aspirasi rakyat dan konstituensi, di sisi lain ada kesepakatan bersama elite pemerintah. Anies adalah aspirasi warga Jakarta. Dan aspirasi itu berbeda dengan kepentingan elit partai,” kata Sahrin.
Pernyataan hampir sama dikemukakan Sahrin saat ditanya usai Nasdem memutuskan bergabung dengan KIM pada 15 Agustus 2024.
Saat itu, Sahrin mengatakan, pihaknya masih optimis bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pendaftaran masih tanggal 27-29 Agustus 2024, masih ada waktu untuk itu,” ujar Sahrin kepada Kompas.com pada 18 Agustus 2024.
Dia juga menyebut, komunikasi dengan partai politik yang berpotensi mendukung terus dilakukan, termasuk dengan PDIP.
Bergantung dan Menanti Sikap PDIP
Kini, Anies nampaknya hanya bisa mengandalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum tergabung dengan KIM Plus.
Meskipun, bersama PDIP, Anies tetap tidak bisa mendapatkan tiket maju Pilkada Jakarta.
Sebab, 15 kursi yang dimiliki PDIP di DPRD Jakarta tidak memenuhi jumlah kursi minimal pencalonan yang disyaratkan dalam UU Pilkada.