Pilkada 2024

Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada. Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur, begini aturan MK.

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada