Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur usai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). Berikut ini foto-foto terbaru Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
3.
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Jessica Keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur:
4.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
5.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
6.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
7.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
8.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
9.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
10.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kuasa Hukum: Sekarang Jessica jadi Orang yang Bebas
Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.
"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah di hari ini, puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Meski demikian, Otto mengungkapkan Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang diterapkan oleh Lapas Pondok Bambu tempat kliennya itu menjalani tahanan.
Sebab, status kebebasan kliennya merupakan bebas bersyarat alias bukan bebas murni.