Berita Viral

Viral Aksi Wartawan Tuai Pujian saat Amor Toreador Digiring Polisi, Disebut Bikin Puas dan Mewakili

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024), Armor Toreador mendapat 'sedikit balasan' dari para wartawan yang meliput.

Tak cuma itu, dengan tangan terborgol, Armor Toreador hanya tertunduk selama pemaparan kasus berlangsung.

Namun, terekam momen tak biasa sebelum Armor Toreador sebelum memasuki ruangan konferensi pers.

Tampak Armor sedang berjalan menuju aula Polres Bogor dengan didampingi beberapa polisi dan juga wartawan.

Seorang wartawan yang sedang memotret Armor dari dekat tiba-tiba melakukan hal di luar dugaan.

Hal tersebut karena wartawan berbaju merah tersebut tampak menjitak kepala Armor.

Diduga wartawan tersebut ikut geram akibat aksi KDRT yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila tersebut.

Video tersebut lantas viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ahquote, Rabu (14/8/2024).

Banyak warganet mengaku puas dengan aksi yang dilakukan oleh wartawan tersebut.

Sebagian lainnya menyebut aksi wartawan mewakili mereka yang ingin menjitak Amor karena tingkah kejamnya pada istri.

"Cakep pak wartawan...saya dukung," tulis pemilik akun Youtube @enzof1240.
"Saya aja gemes bgt.," tulis @rayyamahila6800.

Terancam Pasal Berlapis

AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ungkapnya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kutuk Kelakuan Armor Toreador, Ayah Cut Intan Nabila Kaget Putrinya Viral Jadi Korban KDRT

Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Halaman
123