Berita Viral

Pengakuan Armor Toreador Aniata Cut Intan Nabila, Dilakukan sejak 2020, Pernah di Depan Anak-anak

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Armor Toreador (kiri) dan Cut Intan Nabila (kanan). Terungkap fakta terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila, ternyata dilakukan sejak 2020.

TRIBUNWOW.COM -  Terungkap fakta terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila.

Rupanya, sang suami, Armor Toreador telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila, sejak awal setelah pernikahan mereka, tepatnya mulai 2020 silam.

Mirisnya, aksi penganiayaan yang tak cuma sekali ini, pernah juga dilakukan di hadapan anak-anak.

Baca juga: Profil Armor Toreador: Suami Selebgram Cut Intan yang Tega Lakukan KDRT, Ternyata CEO Bisnis Cukur

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," kata Armor Toreador yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol, saat  konferensi pers yang digelar di aula Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Terakhir, saat aksi penganiayaan yang kemudian viral dilakukan terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena tendangan kaki.

Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pernah dilakukan di depan anak-anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya.

Armor Toreador pun mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.   

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.

Korban dianiaya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah Des  Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/8/2024).

Dijerat pasal berlapis

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik sudah memeriksa Armor Toreador sebagai tersangka.

Armor Toreador diperiksa pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Polisi yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman
12