"Karena tendangan itulah makanya terjadi trauma luka memar," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menyatakan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," tuturnya.
Selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Menurutnya, kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara restorative justice jika korban mencabut laporannya.
"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," pungkasnya.
Baca juga: Kisah di Balik Viral 2 Bocah SD Dayung Sampan Sebrangi Sungai demi Sekolah, Ini Kata Ortu dan Kades
Kata Korban
Sementara itu, Asliani Siregar mengaku sempat terlibat perselisihan dengan pelaku saat melatih anak-anak di Kolam Renang Sabty Garden.
Menurut Asliani, pelaku mengganggu proses latihan sehingga dirinya melakukan protes.
"Kejadian itu berawal ketika saya sedang bersama anak didik saya latihan di kolam Sabty Garden Kisaran. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan menurunkan anak saya dari batu loncatan karena anaknya mau latihan," paparnya.
Asliani sempat mendatangi pelaku dan menanyakan alasannya mengganggu latihan.
"Tiba-tiba dia datang menyerang saya dan bilang kalau saya pelatih monyet," tukasnya.
Adu mulut tak bisa dihindari dan pelaku melayangkan tendangan ke alat vital korban.
"Sampai akhirnya, saya kira sudah selesai. Saya ambil tutup telinga saya yang terjatuh. Tiba-tiba dia datang lagi, dan menendang alat vital saya hingga saya pingsan," terangnya.
Setelah dirawat di klinik terungkap korban mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian vital.
Hingga saat ini, Asliani masih mengalami trauma akibat aksi penganiayaan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pelatih Renang Tersangka Penganiayaan Wanita, Perselisihan Tarif hingga Tabrakan Jadwal