Setelah menetapkan tersangka dan menahan Marisa Putri, selanjutnya pihak kepolisian memburu dua orang rekan mahasiswi tersebut yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.
Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.
Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi.
"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.
Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya hingga terseret 50 meter.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tenggak Miras dan Ekstasi di Tempat Dugem, Mahasiswi MP Mengaku Tak Sengaja Tabrak IRT Hingga Tewas