"Modus operandi, tersangka melakukan pencabulan karena sudah lama menyukai korban," jelas Yuneike.
Inyong melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Selain itu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk, 2 lembar baju dan 1 lembar celana panjang.
"Rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengumpulkan barang bukti lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Gorontalo untuk pendampingan korban," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul "Identitas Pelaku Pencabulan Anak Pengungsi Banjir di Tilango Gorontalo, Modus Pura-pura Tidur."