Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 ayat 1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2.
Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat 3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28.
Kemerdekaan memeluk agama Pasal 29 ayat 1 dan 2.
Pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat 1 dan 2.
Hak mendapat pendidikan pasal 31 ayat 1, 2 dan 3.
Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1dan 2.
Perekonomian nasional Pasal 33.
Kesejahteraan sosial Pasal 34.
Nomor 3
Jawabannya: a) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri: sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b) Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara: hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hakyang harus dihormati.