Pembunuhan di Subang

Yosef Divonis 20 Penjara terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan Meringankan Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Yosef (kiri) serta korban pembunuhan di Subang, Tuti Suhariti dan Amalia Mustika Ratu (kanan). Yosef Hidayah pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang menggemparkan masyarakat Agustus 2021 lalu?

Kini, Yosef Hidayah pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

Yosef diketahui merupakan suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yosef berkomplot dengan sejumlah orang, termasuk istri mudanya, Mimin.

Baca juga: Misteri Uang Rp 30 Juta Kasus Subang, Pengacara Danu Yakin Yosef Incar Harta, Soroti Kondisi Ekonomi

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosef terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosef Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang Meringankan

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang Memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosef.

Yosef dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosef.

"Terdakwa Yosef Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.

Menurut JPU, perbuatan Yosef tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosef Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.

Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.

Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Yosef, Ramadanu, istri Yosef, dan dua anak tiri Yosef.

Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosef membunuh Tuti dan Amalia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang