Orang tua korban, kata Arya, baru mengetahui kedua anaknya menjadi korban rudapaksa dan pencabulan belakangan ini.
Pasalnya, korban sering mengigau minta tolong saat sedang tidur.
Dari sana orang tua mereka menaruh kecurigaan.
“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau 'tolong tolong jangan jangan' sampai ortunya heran ya kenapa ini anaknya,” ungkapnya.
Hingga akhirnya orang tua korban mendesak anaknya bicara sehingga mengaku sudah dirudapaksa pelaku berkali-kali.
Atas dasar itulah, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Dari laporan itu, polisi langsung mengambil tindakan dan membekuk pelaku.
Atas aksi bejatnya, menurut Arya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (m38)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Kakak Beradik di Cimanggis Depok Berulang Kali, Ancam Bunuh Ibu Korban."