Terkini Nasional

Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta Wajib Digratiskan oleh Pemerintah, Ini Dasarnya Menurut Hakim MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/2021)

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah diwajibkan untuk menggratiskan pendidikan dasar berdasarkan konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dari jenjang Sekolah Dasar (SMP) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik itu sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

Dalam sidang Sisdiknas, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: 3 Fakta Viral Siswa SD di Sulbar Pakai Sandal Jepit ke Sekolah, Pemerintah Langsung Beri Bantuan

Pemerintah Penuhi Kewajiban Membiayai Pendidikan Dasar

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah. (Tangkap layar YouTube MK RI)

Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Baca juga: Viral Oknum Pemuda Pancasila Ancam Wali Murid karena Laporkan Pungli di SD: Saya Backup Sekolahan

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," ungkapnya.

"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

Perintah UUD Jelas

Diketahui sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.

Mereka juga mempersoalkan angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan semakin tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.

Dalam gugatannya ke MK, JPPI menegaskan bahwa penyelenggaraan SD-SMP swasta yang tidak wajib gratis bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, perintah Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 sudah jelas berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024), sejumlah hakim konstitusi mengakui bahwa konstitusi tak mengenal dikotomi sekolah negeri-swasta

"Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," tegas hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, dan ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia itu.

"Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban kosntitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya," imbuh dia.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Bima Cekcok dengan Polisi saat Ditilang, Ini Kronologi hingga Pengakuan Rafidin

Urgensi menggratiskan pendidikan dasar, dalam hal ini SD-SMP/sederajat, semakin mendesak karena pemerintah belum sanggup memastikan semua anak bersekolah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, anak tidak yang tidak bersekolah tingkat SD/sederajat mencapai 0,67 persen dan SMP/sederajat 6,93 persen.

Secara lebih umum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoal pemerintah yang mulai cenderung lepas tangan atas tanggung jawabnya menyelenggarakan pendidikan yang aksesibel--bukan hanya pendidikan dasar yang wajib, melainkan juga hingga pendidikan tinggi.

"Coba bayangkan, ada sekarang UKT (uang kuliah tunggal) sampai Rp 50 juta. Kita bisa bayangkan, enggak? Seberapa mungkin orang miskin bisa mencapai itu?" kata Saldi dalam sidang yang sama.

Pada tingkat dasar yang harus jadi prioritas, penyelenggaraan pendidikan SD dan SMP juga semakin memberatkan.

Saldi bercerita bahwa angkatannya dulu cukup bersekolah dengan datang ke sekolah. Mayoritas kebutuhan bersekolah, sesederhana buku-buku pelajaran, disediakan tanpa perlu membeli.

"Sekarang yang jadi problemnya, sudah disebutkan di konstitusi anggaran pendidikan itu minimal 20 persen dengan memprioritaskan kepada pendidikan dasar 9 tahun, tapi justru sekarang soal buku dan kebutuhan itu menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtuanya," papar profesor asal Solok, Sumatera Barat itu.

Ini mencerminkan anggapannya bahwa sektor pendidikan tak pernah serius diperhatikan sejak Era Kemerdekaan.

Saldi menegaskan, belum pernah ada satupun rezim pemerintahan Indonesia yang visinya sungguh-sungguh memperjuangkan pendidikan.

"Dalam konteks itu sebetulnya kita mengalami kemunduran. Terbayang, enggak, kita sekarang orangtua harus memikirkan pakaian anak, kebutuhan sekolah lain, kebutuhan buku dan lain sebagainya?" tambah dia.

Butuh Hitungan Matang

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani juga menggunakan haknya untuk bertanya kepada saksi dan ahli dalam sidang yang sama.

Secara khusus, mereka menyoroti ihwal anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan negara, baik kepada Kemdikbudristek maupun kementerian/lembaga lain yang juga mengemban fungsi menyelenggarakan pendidikan.

Asrul, misalnya, meminta pandangan ahli mengenai mekanisme pembiayaan pendidikan dasar di negara-negara lain, termasuk untuk sekolah swasta, serta bagaimana akuntabilitas pendanaannya.

Lalu, Daniel mempertanyakan rencana bujet pendidikan dari pemerintah untuk tahun anggaran 2025 di tengah prioritas anggaran berbeda yang dicanangkan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sementara itu, Enny fokus menajamkan detail laporan anggaran pendidikan dari Kemdikbudristek yang dianggapnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Kerisauan Mahkamah beralasan.

Saldi Isra mengakui, Mahkamah dalam posisi terjepit serta membutuhkan masukan-masukan yang eksak dan pasti menyangkut dampak pendidikan dasar terhadap komponen APBN jika semuanya digratiskan.

"Kita tidak tega juga menolak tanpa alasan yang jelas permohonan mereka ini, orang konstitusinya mengatakan jelas. Tapi kalau dikabulkan, tidak jelas langkah-langkahnya, jadi masalah juga. Ini kayak simalakama betul ini. Tolong ahli, kita dibantu soal-soal yang seperti ini," ungkapnya.

Dalam data Kemdikbudristek yang dipaparkan di sidang, pemerintah rupanya kekurangan Rp 418,1 triliun guna menggratiskan SD-SMP swasta dan negeri.

Total, pemerintah butuh dana Rp 655,2 triliun guna menyelenggarakan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta.

Dari jumlah itu, kebutuhan untuk sisi personalia dan operasional saja ditaksir mencapai Rp 354 triliun, terbagi atas Rp 287,6 untuk negeri dan Rp 66,4 triliun untuk swasta.

Kemudian, perkiraan biaya sarana dan prasarana, meliputi kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, hingga penambahan sekolah dan ruang kelas baru, ditaksir tembus Rp 301,2 triliun.

Dari total kebutuhan Rp 655,2 triliun itu, anggaran penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP (negeri dan swasta) yang dialokasikan pemerintah pada 2024 rupanya hanya Rp 236,1 triliun.

Di sisi lain, Kemdikbudristek juga ternyata hanya mengelola 15 persen dari total Rp 665 triliun dana untuk keseluruhan anggaran pendidikan yang dibelanjakan pemerintah pusat tahun ini.

Sebanyak Rp 346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan dasar.

Sisanya, dana itu dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga melaksanakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama, anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga, dan pengeluaran pembiayaan.

"Terdapat isu ketidaktepatan pada anggaran pendidikan di belanja kementerian/lembaga, antara lain pendidikan kedinasan dan pelatihan oleh nonsatuan pendidikan yang tidak terstandar dalam hal kurikulum pembelajaran dan standar kompetensi dan kelulusan," kata Vivi Andriani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta" dan "Perintah UUD Jelas, Akankah MK Putuskan SD-SMP Swasta Juga Gratis?"