Juhariah disebut sakit hati karena sang suami enggan melunasi utangnya.
"Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi.
Sementara, anak korban juga merasa sakit hati karena tidak kunjung diberi restu oleh ayahnya untuk menikah dengan sang kekasih, Hagistko.
"Kemudian kalau anaknya, udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," terangnya.
Adapun para pelaku ditangkap di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Asep Terbunuh, Istri dan Anaknya 3 Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan tapi Gagal."