"Amar Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember," ujar Hasan.
Kemudian, tambah Hasan, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.
"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000, subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada 16 Januari 2023," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Fahim Mawardi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Bebas Bersyarat."