Pencabulan

Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita korban pencabulan - SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya.

Namun, pada Maret 2024, S mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir.

Akhirnya, SR dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil.

Setelah itu, SR dan ibunya pergi ke rumah KML untuk meminta pertanggung jawaban.

Namun, setibanya di sana SR dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina.

Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi di Koja Diperkosa Pacar hingga Hamil, Kuasa Hukum Korban Kecewa dengan Pelayanan PPPA DKI."