TRIBUNWOW.COM - Misteri kematian wartawan Tribata TV, Sempurna Pasaribu, yang tewas terbakar bersama tiga keluarganya di rumah mereka yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Diketahui, Sempurna Pasaribu viral lantaran meninggal dunia setelah meliput bisnis judi yang diduga terkait dengan TNI.
Oleh karena itu, kematiannya bersama tiga keluarganya pun langsung menjadi sorotan publik.
Setelah dua eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu ditangkap, sosok yang menyuruh mereka untuk menghabisi nyawa sang jurnalis pun berhasl diringkus.
Bukan oknum TNI seperti yang viral dituduhkan sejumlah pihak, sosok di balik dua eksekutor itu ialah mantan ketua ormas.
Wajah ketiga pelaku pun diperlihatkan di muka umum oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Sumut Ditangkap, Pihak Keluarga: Siapa yang Memesan Dia?
Tiga tersangka ini ialah Bebas Ginting alias B alias Bulang yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi Wahyudi mengatakan, B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
B jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya.
Mantan Ketua AMPI
Bebas Ginting sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.