TRIBUNWOW.COM - Vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, namun saat sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun.
Rupanya, ada enam hal yang meringankan Syahrul Yasin Limpo, dalam jeratan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertantian (Kementan) itu.
Dua di antaranya adalah usia Syahrul Yasin Limpo, dan sikap sopan selama menjalani persidangan.
Baca juga: Breaking News - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
Selain divonis 10 tahun penjara, SYL juga juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
6 Hal yang Meringankan
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.
Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.
SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.
Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Nangis Sebut Tak Niat Korupsi, Tak Mau Disogok hingga Rumahnya Masih Kebanjiran
2 Hal yang Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.