Pencabulan

Pencabulan oleh Bocah 13 Tahun ke Sesama Jenis di Tangsel, Bisakah Dijerat Pidana? Ini Kata Kak Seto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para korban pelecehan seksual di Polres Tangerang Selatan membuat laporan pencabulan yang dilakukan bocah 13 tahun pada anak-anak mereka.

TRIBUNWOW.COM - Pencabulan yang dilakukan oleh anak 13 tahun di Cisauk, Tangerang Selatan jadi perhatian Ketua Lembaga Perlingungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Diketahui, MR (13) tega melakukan pencabulan ke teman sesama jenisnya.

Sementara korban berusia 8 tahun dan lebih dari 1 orang.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Lakukan Pencabulan pada 12 Temannya Sesama Jenis, Korban Tak Berani Lapor Orangtua

Menanggapi hal itu, Kak Seto berbicara soal kemungkinan jika pelaku dipidana meski di bawah 18 tahun.

"Oke, nanti kita monitor melalui LPAI Tangsel. Artinya bagaimana juga, karena sudah di atas 12 tahun, undang-undang sistem pengadilan anak memang dimungkinkan ada pemidanaan," ujar Kak Seto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2024). B

LPAI akan memantau kasus pelecehan seksual sesama jenis, kususnya terhadap pelaku meski disebut sudah bisa dijerat pidana, tetapi masih kategori anak-anak.

Dengan begitu, pelaku juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga. 

Baca juga: Awal Mula Polisi Berhasil Bongkar Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Siswi SMK yang Tewas dalam Parit

"Karena pelaku anak tetap ada pendampingan supaya tetap ramah anak. Dilakukan tindakannya karena tak bisa dibenarkan, tidak mengulangi lagi tindakannya," kata Kak Seto.

Diberitakan sebelumnya, anak berusia 8 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pelecehan sesama jenis.

Orangtua korban, I, menceritakan, pelecehan yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya April 2024.

Kasus pelecehan itu terungkap setelah teman korban yang juga menerima perlakuan yang baru menceritakan kepada kakaknya pada 1 Juli 2024.

"Ada anak yang ngobrol sama kakaknya. Nah, kakaknya korban itulah mengadu ke orangtuanya si korban itu, diinterogasi anaknya itu," ujar I kepada, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: 12 Pelaku Pencabulan Ditangkap, Korban Diperkosa dari Malam sampai Subuh di 2 Tempat Berbeda

Berdasarkan laporan ibu korban, I, putranya dilecehkan sebanyak dua kali oleh MR yang tak lain merupakan teman mainnya.

Pelecehan pertama yang dialami korban terjadi di salah satu warung sekitar Taman Jajan tak jauh dari tempat tinggalnya.

Aksi kedua dialami korban di tempat tinggal temannya yang lain.

Halaman
12