"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," jelas Hasoloan.
Sementara itu, kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Gadis di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO: Korban Hamil dan Alami Trauma