Dalam putusan, Hasyim disebut berjanji kepada CAT lewat beberapa poin tertulis yang disepakati oleh keduanya usai melakukan hubungan badan.
Adapun janji Hasyim seperti menikahi korban atau pengadu, mengurus balik nama apartemen untuk diatasnamakan korban, memberikan keperluan korban kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan.
Kemudian, kata DKPP, Hasyim juga bakal memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, hingga berjanji tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Lalu, jika tidak terpenuhi seluruh janjinya itu, Hasyim bakal membayar uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp4 miliar.
"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati Rp4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," demikian terulis dalam isi pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasyim Asy'ari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila