"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
"Mereka harus aktif mengkampanyekan bahaya judi online," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online, Ada yang Masih Berumur 10 Tahun."