TRIBUNWOW.COM - Motif pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto membunuh istrinya yang tengah hamil dua bulan, Rizky Nur Arifahmwati akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, Rizky Nur Arifahmwati dibunuh Andika Ahid Widianto di rumah kontrakan di wilayah RT 07/RW 04, Minggu (30/6/2024).
Dilansir TribunWow.com dari Tribun Jakarta, Rabu (2/7/2024), motif Andika membunuh Rizky Nur Arifahmawati karena cemburu.
Andika menuduh istrinya tersebut dihamili oleh pria lain.
Baca juga: Tudingan Pegawai KAI yang Bunuh Istri dengan Cara Mencekik 15 Menit Tak Terbukti, Hamil karena PIL
Baca juga: Tingkah Pegawai PT KAI yang Bunuh Istri di Atas Ranjang Jadi Sorotan, Ayah Pelaku Selimuti Korban
Andika yang sebelumnya berbaring di atas kasur setelah membunuh istrinya kini menunjukkan rasa penyesalan.
"Berantem biasa. Maaf, maaf. Menyesal pak," ucap Andika saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan Arifahmawati di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Pernyataan pelaku ini ternyata berbeda dengan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Ketika pemeriksaan, pelaku yang adalah karyawan PT. KAI bagian administrasi itu menceik korban hingga 15 menit, lalu memukuli wajah dan kepala hingga menyebabkan istrinya pendarahan berat.
Andika juga sempat memeriksa, apakah korban sudah meninggal atau elum setelah Arifahmawati terkapar dalam kedaan bersimpah darah.
"Setelah memastikan korban meninggal tersangka menelpon ayahnya, memberitahukan sudah membunuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Baca juga: Sosok Pegawai KAI Aniaya Istri yang Sedang Hamil hingga Tewas, Korban Alami Perdarahan Berat
Andika sendiri ternyata sudah pernah menikah dengan wanita lain.
Fakta itu terkuak dari hasil penyidikan.
Namun, pernikahan itu berakhir karena Andika kerap melakukan KDRT dengan mantan istrinya.
Padahal, Andika dan mantan istrinya sudah memiliki anak perempuan.
Namun, mantan istri Andika tak melaporkan kasus KDRT ke pihak kepolisian sehingga pelaku tak diproses secara hukum pidana atas ulah penganiayaan.