Suharyono mengeklaim tidak ada Afif saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).
Dia kemudian menyatakan bahwa kasus kematian AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap selesai.
Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
Sebab, hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya, tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi."