Fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:
Tangan Diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Baca juga: 2 Kali Datang ke Kejagung untuk Kasus Korupsi Timah, Penampilan Sandra Dewi Terbaru Sangat Kontras
Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.
Peran Harvey Moeis
Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.