Sehingga, dia berniat untuk mengambil uang korban tersebut.
"Detail tentang motif dan kronologi lengkap masih pendalaman, pelaku masih kita tahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan mendalam," kata Ali.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Tak Ditangkap Polisi setelah 6 Bulan Dilaporkan Orangtua Korban, Ini Alasannya
Pembunuhan berencana
Umi kembali mengungkap pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan kemudian memerkosan korban.
"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi.
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban."