Pencabulan

2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan setelah Mengeluh Sakit di Bagian Dada ke Dukun Cabul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Nasib naas menimpa dua gadis di bawah umur yakni N (16 dan S (13) yang jadi korban pencabulan.

Tidak terima, orangtua langsung melaporkan HA ke polisi.

HA terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur."