“Saat ini tetap tinggal di rumah kakeknya, diasuh oleh tantenya karena dinas belum memiliki rumah aman untuk menampung korban,” kata Gatot.
Penjelasan Polisi
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan, dua lansia terduga pelaku pencabulan adalah S (60) dan B (60).
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi pada 7 Mei 2024.
Menurut Dian, kedua terduga pelaku mangkir saat dipanggil oleh kepolisan Resor Ngawi untuk dimintai keterangan.
Pihak Polres lalu menerbitkan panggilan kedua kalinya untuk kedua terduga pelaku.
”Itu perkara kasus persetubuhan anak, terlapornya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Kemudian diterbitkan surat perintah membawa saksi,” ucapnya.
Saat kedua pelaku akan dibawa paksa untuk dimintai keterangan ternyata keduanya telah kabur.
“Ternyata terduga pelaku sudah tidak di alamat tersebut dan polres juga sudah minta surat keterangan dari desa bahwa memang benar pelaku sudah tidak di sana. Tindak lanjut dari Reskrim melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menerbitkan DPO,” pungkas Dian Ambarwati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Berkebutuhan Khusus di Ngawi Hamil Diduga Dicabuli 2 Teman Kakeknya."