Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan izin.
"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata dia.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Tambang Pepet Rumah Warga di Gunungkidul, Tanah Dikeruk untuk Uruk Jalan Tol, Ini Kata Pemkab