Terkini Nasional

Pemberian Bansos untuk 'Korban' Judi Online Tuai Polemik, Dinilai Tidak Tepat dan Tak Solutif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum ASN di Cilegon kepergok tengah asyik bermain judi online dan viral di media sosial.

TRIBUNWOW.COM - Wacana pemberian Bantuan Sosial (bansos) untuk “korban” judi online menjadi sorotan dan mendapat banyak kritikan.

Diketahui sebelumnya, wacana pemberian Bansos untuk korban judi online diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Muhadjir Effendy menyampaikan, sasaran penerima bansos terkait judi online yang dimaksud dalam usulannya yakni pihak keluarga dari pelaku.

Baca juga: Polemik Penjudi Online Diberi Bansos, MUI Tak Setujui hingga Anggap Tak Konsisten Berantas Judol

Sebab, anak, istri atau suami dari pelaku judi online berisiko ikut terdampak dan merugi.

Kemudian, mereka berisiko menjadi keluarga miskin baru yang perlu ditangani oleh pemerintah.

“Yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024) kemarin.

"Kondisi ini, yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK,” kata dia.

Menurut Muhadjir, usulan pribadinya terkait pemberian bansos bagi pihak-pihak tersebut tetap harus dibahas lebih lanjut bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.

Baca juga: Viral Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Risma Setuju, PDIP Sebut Tak Masuk Akal, Ini Kata MUI

Sementara itu, untuk pelaku judi online itu sendiri, Muhadjir menegaskan, tetap harus ditindak secara hukum.

Sebab, judi online adalah suatu tindak pidana.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ucap Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

1. Harus Dilihat sebagai Pidana

Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, pemerintah seharusnya fokus memberantas judi online dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk, harus benar-benar difungsikan untuk menindak tegas penjudi itu sendiri, bandar, serta pihak-pihak yang melindungi.

“Saya memandang bahwa masalah judi sudah sepatutnya disikapi sebagai pidana, seperti yang berlaku saat ini,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com.

Reza pun menyindir rencana pemerintah untuk memberikan bansos yang dianggapnya tak tepat.

Langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.

“Sekaligus saja, koruptor yang dihukum dengan dimiskinkan juga memperoleh bansos. Plus, untuk memudahkan distribusi bansos, RT/RW melakukan pendataan warganya yang berjudi online,” kata Reza.

Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai, pemberian bansos tidak tepat dan tak solutif.

Langkah itu justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa “aji mumpung”.

Di samping itu, pemberian bansos dikhawatirkan merusak upaya pemberantasan judi online, termasuk juga penghapusan kemiskinan.

“Misalnya ada yang berpikir 'Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos'. Misalnya begitu,” ujar Trubus saat dikonfirmasi Kompas.com.

“Jadi itu merusak. Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan," ucap dia.

2. Tak Perlu Bansos

Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto berpandangan, pemerintah seharusnya menjauhkan masyarakat dari judi online dan membuat pelakunya terlepas dari ketergantungan, daripada mempertimbangkan pemberian bansos.

Salah satunya dapat dilakukan menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.

“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin. Perlunya community support system, dukungan keluarga penting,” ucap Bagong.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyampaikan, judi online seperti halnya penyalahgunaan narkoba.

Pelakunya adalah korban dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” kata Eva.

Meski dapat dikategorikan sebagai korban, lanjut Eva, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ia menyatakan, memberikan bantuan sosial kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.

Sebab, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat.

“Wah kalau kasih bansos apalagi jika bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ucap Eva.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Judi "Online" Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya"