TRIBUNWOW.COM - Siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha menjadi hal yang kerap dicari masyarakat, berikut ini tiga golongan yang berhak menerima daging kurban lengkap dengan doa menyembelih hewan kurban.
Selain menunaikan ibadah haji, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di bulan Dzulhijjah.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Baca juga: 10 Cara Mudah Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing Kurban: Jangan Dicuci hingga Pakai Daun Pepaya
Dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di Hari Raya Idul Adha.
"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Daging hasil sembelihan hewan kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dilansir baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Berikut adalah tiga golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.