"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan."
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," paparnya, Senin (10/6/2024).
Petugas telah melakukan visum terhadap Briptu FN dan ditemukan luka bakar di lengan hingga jari tangan.
Setelah membakar suaminya, Briptu FN berupaya memberikan pertolongan serta membawa korban ke rumah sakit.
"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," tukasnya.
Baca juga: Briptu FN yang Bakar Suami Sesama Polisi Tak Ditahan di Penjara setelah Ditetapkan Tersangka
Briptu FN Alami Trauma
Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu FN juga mengalami trauma usai membakar suaminya.
Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.
Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."
"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.
Korban Dimakamkan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan jenazah telah dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
"Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto. Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang," tuturnya.
Selama berdinas di Satsamapta Polres Jombang, korban dikenal sebagai pribadi yang pendiam.