TRIBUNWOW.COM - Eks Calon Wakil Presiden 2024 Mahfud MD mengaku malas berkomentar soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat merespons larangan Jokowi untuk anak bungsunya Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep memang tengah menjadi sorotan karena digadang-gadang akan maju di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Baca juga: Respons PKB soal Kaesang Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Dianggap Tak Serius?
Mahfud MD mengaku sudah tak lagi heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo menggenai dirinya melarang Kaesang maju Pilgub Jakarta.
Kata Mahfud MD pernyataan Jokowi bisa saja berubah, hal ini berkaca pada Pilpres 2024 lalu, dimana dirinya juga sempat melarang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk majud i Pilpres 2024.
Namun kenyataanya Gibran justru melanggang maju Pilpres mendamping Prabowo Subianto.
"Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, terserah sajalah. Sudah malas gitu, yang dulukan juga bilang begitu."
"Dulu bilang begitu, akhirnya (bilang) 'saya dipaksa oleh parpol (partai politik), itu urusan parpol.'"
"Dulu dia bilang enggak setuju. Sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita nih malu pada diri sendiri,” kata Mahfud dilansir Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: 1 Ganjalan Besar Kaesang Pangarep Maju Pilkada Jakarta Diungkap Zulhas meski Putusan MA Disahkan
Selain itu, Mahfud MD juga menyinggung perihal Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2024.
Artinya dengan keputusan itu, maka Kaesang Pangarep akan mendapatkan karpet merah menuju Pilkada 2024, kasus ini sama seperti saat Gibran Rakabumung Raka yang terganjal usia.
Dimuat dari situs Youtube pribadinya pada Selasa (4/6/2024), Mahfud MD mengatakan, dari putusan tersebut sudah jelas banyak menyalahi undang-undang.
Salah satunya Mahkamah Agung tidak berhak memutus ketentuan undang-undang yang sudah dibuat DPR RI.
Adapun lembaga yudikatif yang berhak merubah undang-undang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, Mahfud MD mengaku sudah bingung mencari cara memperbaiki tata negara yang menurutnya sudah terlanjur rusak.
Baca juga: Otak-atik Calon dari Partai Gerindra untuk Pilkada Jakarta 2024, Coret Budisatrio Pilih Kaesang?