Viral Medsos

Ibu Baju Orange yang Viral Cabuli Anak Sudah 2 Kali Menjanda, Pembuatan Video Dilakukan Tahun Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video ibu baju orange yang cabuli anak lelakinya sekitar umur 8-10 tahun. Keduanya melakukan adegan dewasa yang direkam kamera

Akun Facebook Icha Shakila sebelumnya juga menyuruh mama muda di Tangerang Selatan berinisial R (22) membuat video porno dengan anak kandungnya.

Akun Facebook itu menghubungi R pada 28 Juli 2023 dan menawarkan pekerjaan.

Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Selebgram yang Viralkan Video Ibu Baju Orange Cabuli Anak Kandung Kehilangan Jejak sejak 2 Hari Lalu

Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Rumah ibu berinisial R yang melecehkan anaknya sendiri di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Akhirnya Ibu Baju Oranye yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi Ditangkap, Ternyata Alami Kelaianan."