TRIBUNWOW.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia kepala daerah cagub-cawagub hingga cabup-cawabup.
Dengan putusan ini, cagub-cawagub minimal berusia 30 tahun ketika pelantikan, bukan saat sebagai pasangan calon.
Putusan tersebut langsung menuai pro dan kontra lantaran dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Menanggapi tudingan itu, Cawapres 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan, putusan ini justru menjadi peluang bagi semua tokoh muda, tidak hanya Kaesang.
Lantas, bagaimana tanggapan Jokowi terkait putusan tersebut? Simak rangkumannya berikut ini:
Baca juga: Penolakan Halus Raffi Ahmad yang Enggan Maju Pilkada Jakarta 2024? Pasang Foto Budisatrio-Kaesang
Reaksi Jokowi
Jokowi mengungkapkan terkait putusan tersebut lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.
Hal ini menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.
"Belum, belum, belum," katanya singkat.
Gibran: Terbuka untuk Semua
Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menilai putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada.
Adapun pernyataan ini menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan MA ini membuat peluang adiknya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada semakin besar.
Dia menegaskan, adanya aturan ini tidak hanya menguntungkan adiknya saja tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada.