"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.
6. Salah Satu Pelaku adalah Kekasih Gelap Y
TribunCirebon.com mewartakan, salah satu pelaku merupakan kekasih gelap atau selingkuhan dari Y.
Namun, pihak kepolisian tidak merinci pelaku yang mana yang merupakan selingkuhan dari Y.
7. Keterangan Palsu Istri
Willy menambahkan, istri korban alias otak pembunuhan ini membuat keterangan palsu.
"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.
Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Ahmad Ripai)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Tewasnya Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan hingga Dibantu Kekasih Gelap
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News