Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menegaskan juru parkir resmi adalah yang mengenakan atribut lengkap.
Atribut tersebut berupa rompi berwarna pink, topi, serta Id Card sebagai tanda pengenal.
Welly A Riduan menyebut, jika masyarakat menemukan juru parkir tidak mengenakan atribut lengkap ini, maka jangan sungkan untuk menolak bayar.
"Jika masyarakat menemukan juru parkir yang tidak mengenakan atribut lengkap tersebut, maka jangan sungkan untuk tidak membayar parkir. Karena juru parkir resmi Pangkalpinang sebetulnya sudah dilengkapi atribut lengkap," jelas Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (17/5/2024).
Kata Welly, atribut tersebut diberikan kepada juru parkir, dengan maksud yang pertama memudahkan dalam pengawasan dititik-titik parkir tertentu, sebagai tanda ini adalah juru parkir resmi Kota Pangkalpinang bukan preman.
Menurutnya, setiap pemilik atribut memiliki nomor rompi masing-masing yang sudah terdata di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
"Jadi dinomor dada itu rompi ini milik siapa jelas, dan ini sebagai penanda juru parkir resmi kita. Sampai data markirnya dimana juga ada," tuturnya.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000.
"Kalau ditempat khusus seperti pantai pasir padi, rumah sakit umum, serta TPI itu berbeda, kendaraan roda empat Rp 4.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000," jelasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Viral Perkelahian Juru Parkir dan Pengguna Jalan di Pangkalpinang, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan; Dishub Pangkalpinang Tegaskan Jika Temui Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Lengkap Jangan Dibayar; dan Parkir di Taman Wilhelmina Pangkalpinang Gratis Usai Viral Jukir Berkelahi dengan Pemilik Motor