Terkini Nasional

2 Polemik Suharto yang Sah Jadi Wakil Ketua MA, Termasuk Anulir Vonis Hukuman untuk Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial pada Rabu (15/5/2024).

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Hakim Agung Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-yudisial, Rabu (15/5/2024).

Suharto mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat di depan Presiden Jokowi.

Pengangkatan Suharto berdasarkan erdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan hormat Ketua Muda Pidana MA dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

Pengangkatan Suharto itu pun membuat polemik lantaran rekam jejaknya di dunia hukum yang dianggap menuai kontroversi.

Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Menebak Putusan Sidang MK dari 8 Hakim, Suhartoyo Jadi Kunci Penolakan Gugatan

1. Sunat Vonis Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com, Suharto adalah hakim yang menganulir vonis mati dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis mati dan disunat oleh Suharto di Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup.

Pengamat hukum Herdiansyah mengatakan jika Suharto telah gagal dalam penegakan hukum.

Suharto juga dianggap memiliki rekam jejak yang buruk karena vonis pada Ferdy Sambo.

"Suharto memiliki rekam jejak buruk dalam penegakan hukum."

"Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik, serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," kata Herdiansyah.

Menurutnya, vonis Suharto membuat luka bagi korban Ferdy Sambo dan membuat keadilan diragukan.

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.

Baca juga: 3 Hakim Dissenting Opinion Sepakat Harusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

2. LHKPN Tak Sesuai

Dikutip dari Kontan, selain soal vonis Ferdy Sambo, Suharto juga dianggap lalai dalam pembaruan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Halaman
12