TRIBUNWOW.COM - Wacana menduetkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI menyeruak.
Hal itu menyusul pernyataan dari Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto soal peluang Anies dan Ahok bersatu untuk Pilkada DKI Jakarta.
Namun, ada 3 alasan yang membuat wacana penggabungan Anies - Ahok bakal terganjal.
Baca juga: 3 Nama yang akan Diajukan ke Prabowo untuk Pilkada DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Dominasi Wanita
1. Aturan KPU
Dikutip dari Kompas TV, KPU Jakarta menyebut Anies Baswedan tak bisa maju bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, ada aturan di dalam Undang Undang Pilkada No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf O.
Bunyinya mengatakan jika mantan gubernur tak diperbolehkan lagi maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang pernah dipimpinnya.
Namun, jika maju kembali menjadi gubernur masih ada peluang.
Sementara kedua tokoh itu sama-sama seorang gubernur sehingga tak bisa maju menjadi wakil gubernur satu di antaranya.
Baca juga: Menanti Sikap Politik PDIP setelah Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Bakal Menyusul? Ini Kata Pengamat
2. Masa Lalu
Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai duet Anies-Ahok akan terganjal dosa masa lalu, Selasa (7/5/2024).
"Kalau saya sih bicara politik mungkin, tapi sulit, tapi berat kan gitu," ujar Ujang.
Pasalnya, Ahok sempat melakukan tindak pidana penistaan agama.
Sehingga itu akan melekat pada dirinya sebagai dosa masa lalu.
Meski disatukan dengan Anies Baswedan, dosa itu akan tetap melekat.