"Ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS mengatakan bagus, artinya masih kuat begitu. Terhadap WJP juga dikenakan pasal 556."
Baca juga: 4 Fakta Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Lidah Ditarik, Sosok Pelaku, hingga Motif Senioritas
3. Adik Gue Mayoret
Pada tersangka ketiga yakni KAK, juga ikut menyeletuk pada korban dan Tegar untuk terus menghajarnya.
Yakni soal mayoret namun belum diketahui apakah kata tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Dengan mengatakan 'Adik gue aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka mempunyai makna tersendiri."
"Terhadap tersangka KAK dipersangkakan 55, 56 sehingga tiga tersangka itu memiliki peran turut serta melakukan dalam konteks orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya (TRS) menjadi tersangka pemukulan pada Putu hingga tewas.
TRS diduga merupakan senior yang melakukan kekerasan eksesif yang berujung kematian terhadap korban Putu Satria Ananta Rastika.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.
Saat itu, Tegar memukul Putu di bagian ulu hatinya sebanyak lima kali sampai lemas dan terkapar.
Saat terkapar, Tegar berusaha memberikan pertolongan dengan menarik lidah Putu.
Namun, ternyata hal itu justru berakibat fatal dan membuat kondisi Putu semakin parah.
Jalur pernapasan Putu menjadi tertutup hingga akhirnya tewas. Saat digotong ke klinik kampus, nadi Putu sudah tidak lagi berdenyut. (TribunWow.com)