Kasus Korupsi

3 Paspampers Jokowi 'Kecipratan' Uang Korupsi SYL Sebesar Rp 500 Ribu, Pengamat Anggap Kebiasaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

Pengeluaran itu lalu dimasukkan dalam pengeluaran pribadi SYL.

"Saudara ada mencatat, atas perintah pimpinan Kasubag memerintahkan mengeluarkan sejumlah uang. Saudara bilang mencatat, apakah yang saudara catat itu adalah kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi menteri, saudara pisahkan atau tidak?" tanya Hakim Ketua.

"Iya itu untuk di luar dinas yang saya catat. Yang diserahkan ke penyidik KPK,' jawab Yunus.

"Kalau kedinasan ada nggak dicatat resmi?"

"Itu hanya untuk catatan internal, ada SPJ. Untuk yang Rp 500 ribu kali berapa orang itu, untuk tip ajudan," jawab Yunus.

"Rp 500 ribu untuk ring 1, paspampers, apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperti itu?" tanya hakim ketua.

"Yang memerintah Pak Isnar, Kasubag saya. Tidak dianggarkan tapi dicatat," jawab Yunus. (TribunWow.com)