Kasus Korupsi

3 Keperluan Syahrul Yasin Limpo yang Dibiayai dari Hasil Patungan Pejabat Kementan, Termasuk Umrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

Yang lebih mengejutkan, para pejabat Eselon I diminta untuk patungan sebesar Rp 750 juta guna memberikan THR para anggota Partai Nasdem yang duduk di DPR RI.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan. (TRibunWow.com)