Pilpres 2024

3 Media Asing Beritakan Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 hingga Menangkan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

TRIBUNWOW.COM - Media luar negeri atau media asing turut memberitakan soal putusan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Pada Rabu (23/4/2024) KPU RI sebagai penyelenggara Pilpres 2024 akan menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Terpilih.

Ramainya pemilu di Indonesia juga menjadi pemberitaan media asing berikut ini.

Baca juga: 2 Kali Pertemuan Prabowo dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan dalam Waktu 6 Bulan, Apa Bedanya?

1. The Star

Media The Star menuliskan judul Pengadilan Indonesia Menolak Gugatan Pemilihan Presiden di hari yang sama putusan MK.

Mereka menuliskan gugatan yang ditujukan oleh Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran.

"Gibran yang bergabung dengan tim Prabowo membawa kesuksesan pemilu dalam kampanyenya, dengan jumlah jajak pendapat menteri pertahanan yang melonjak pada bulan-bulan berikutnya," tulis The Star.

Prabowo pun memenangkan kursi kepresidenan setelah tiga kali upayanya di tahun 2014 dan 2019.

2. The Straits Times

Media China The Straits Times juga menuliskan soal putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Sorotan juga didapat dengan Eks Ketua MK Anwar Usman yang lebih dulu meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

"Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Ketua Hakim Anwar Usman yang merupakan saudara ipar Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa batasan usia tersebut tidak berlaku bagi siapa pun yang menjadi pemimpin daerah terpilih," tulisnya.

Selain itu, The Straits Times juga mencantumkan tiga hakim yang dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda dalam putusan MK itu.

Baca juga: 2 Partai Bicara Waktu Pertemuan Ketumnya, Prabowo - Megawati semakin Berjarak setelah Putusan MK?

Hotman Paris (paling depan) menuju ke MK untuk sidang PHPU menjadi tim pembela Prabowo-Gibran (Instagram @hotmanparisofficial)

3. Associated Press

'Prabowo Subianto memastikan kemenangan sebagai pemimpin Indonesia berikutnya setelah pengadilan tinggi menolak banding lawannya' tulis AP di situsnya.

AP meringkas gugatan dari Anies dan Ganjar di mana Gibran seharusnya didiskualifikasi.

"Sebelum pemilu, Gibran Rakabuming Raka diberikan pengecualian kontroversial terhadap persyaratan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, saudara ipar Widodo."

"Usman kemudian terpaksa mengundurkan diri sebagai hakim agung karena gagal mengundurkan diri," tulis mereka.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)