Pilpres 2024

Hakim MK Sebut Dalil Jokowi 'Cawe-cawe' Pilpres 2024 Tak Bisa Dibuktikan oleh Kubu Anies-Cak Imin

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.

Baca juga: Hakim MK Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Ketentuan,Tak Ada Bukti Meyakinkan soal Intervensi Jokowi

Anies Geleng-geleng Kepala Dengar Dalil Jokowi Politisasi Bansos Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum itu dalam sidang pembacaan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Reaksi langsung terlihat dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mendengar hal tersebut.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.

Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka. Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti 'Cawe-cawe', Anies Gelengkan Kepala, Ganjar Langsung Pakai Kaca Mata