Enny menyebut seharusnya Bawaslu menindaklanjuti hal itu.
Dalam simpulan, menurut Enny Nurbaningsing seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," tambahnya. (TribunWow.com)