Pilpres 2024

Setelah Megawati, 4 Sosok Ini Susul Ajukan Amicus Curiae ke MK, Langsung Ditolak? Apa Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024)

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)