Poin pertama diharapkan Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Poin kedua soal kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sementara poin keiga berinti soal abuse of power dan conflict of interest yang dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden
Serta poin keempat Habib Rizieq mendesak hakim untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945. (TribunWow.com)